Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Polemik Terkait Izin KKB PKS PT SKA, Thomson Klaim Kantongi Legalitas dan Administrasi Perusahaan

Hs
Jumat, 29 Des 2023 06:04 WIB | dilihat: 656 kali

 

Rokan Hulu(Amanatrakyat.com) --Kisruh dualisme kepengurusan PUK (Pimpinan Unit Kerja) untuk izin KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) dalam hal urusan bongkar muat dan urusan lainnya yang terjadi di internal F. SP3-K.SPSI (Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan) terus berlanjut sampai hari ini. Belum ditemukan kesepakatan untuk mendapatkan izin KKB dari PKS PT SKA (Sumatera Karya Agro).

Dalam konflik internal ini, salah satu pihak, yakni PUK Sei Kuning Jaya, pimpinan Thomson mengklaim sebagai pihak yang secara legalitas mengantongi izin, serta secara administrasi telah melengkapi berbagai persyaratan untuk mendapatkan izin KKB tersebut.

Kepada Awak media, Kamis (28/12), di lokasi PKS PT SKA, Thomson secara detail menjelaskan hal ihwal mengapa pihak PUK yang dipimpin nya layak secara keabsahan mendapat izin KKB tersebut. "Secara historis pengajuan untuk mendapatkan izin KKB PT SKA sudah kami lakukan dari awal, namun entah mengapa di tengah jalan justru izin KKB itu tak kunjung kami dapatkan", sebut Thomson.

Memang secara historis menurut penjelasan Thomson, ruang mediasi yang dilakukan manajemen PKS PT SKA hanya melibatkan PUK yang diketuai Thomson sebagai perwakilan dari federasi. "Beberapa kali pertemuan dengan merujuk rekomendasi, baik dari Kades Sei Kuning dan Kecamatan Rambah itu hanya melibatkan PUK saya dari F.SP3 dan PUK Efendi dari SPTI", terang Thomson lagi.

Belum lagi soal legalitas dan kelengkapan administrasi untuk izin KKB, Ketua PUK Sei Kuning Jaya ini mengatakan telah melengkapi seluruh prasyarat kepada PKS PT SKA. "Mulai dari penawaran, sampai seluruh dokumen kelengkapan persyaratan sudah kami serahkan ke perusahaan", tambah Thomson lagi.

Thomson juga meneruskan secara legal standing pun PUK yang diketuainya yang mendapat restu dari DPC, baik Kabupaten maupun Provinsi. "Selain keabsahan legalitas federasi, PUK kami juga telah mendapat pakta dukungan dari minimal 200 masyarakat yang berada di ring satu lokasi berdirinya PKS PT SKA", terang Thomson lagi.

Menyikapi kisruh yang terjadi, Thomson menghargai langkah Pemkab Rohul yang telah melakukan mediasi terhadap dua PUK di dalam F.SP3 ini. "Kemarin hasil mediasi dengan Pemkab agar PKS PT SKA tidak mengeluarkan izin KKB kepada kedua belah pihak sampai persoalan ini tuntas, dan bongkar muat sementara dilakukan oleh karyawan perusahaan", terang Thomson.

Namun yang membuat Thomson berang ternyata hasil mediasi tersebut dilanggar oleh pihak PUK Tenang Sembiring. "Seperti yang kita lihat saat ini, ternyata anggota PUK mereka masih melakukan aktivitas di lokasi perusahaan", ucap Thomson.

Secara tegas Ketua PUK Sei Kuning Jaya ini menekankan netralitas Kades Sei Kuning dalam menyikapi kisruh persoalan yang terjadi, dan melaksanakan rekomendasi yang sudah ada dari Kecamatan Rambah. "Saya tekankan agar Kades Sei Kuning sebagai perpanjangan tangan Pemkab Rohul melaksanakan seluruh rekomendasi sesuai aturan dan kesepakatan", ujar Thomson.

Thomson melanjutkan, netralitas Kades Sei Kuning, Abdul Kholik dibutuhkan agar tingkat eskalasi permasalahan tidak meningkat dan kondusifitas tetap terjaga. " Dari kami jelas, Kades harus netral dan laksanakan rekomendasi sesuai aturan, jangan ada keberpihakan kepada salah satu pihak", tandas Ketua PUK Sei Kuning Jaya ini.

Kades Sei Kuning, Abdul Kholik sendiri enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media, baik via telepon maupun chat saluran WhatsApp.

Saat ditanya sikap dan langkah ke depan, Ketua PUK Sei Kuning Jaya ini dengan tegas mengatakan semaksimal mungkin akan terus berjuang untuk mendapatkan izin KKB PKS PT SKA. " Langkah apapun akan kami tempuh karena kami merasa sedari awal berjuang untuk mendapatkan izin KKB Perusahaan", ujar Thomson mengakhiri.**(hsn)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © PT. Tuah Melayu Pers
All right reserved