TELUK KUANTAN- Kejaksaan Negeri Kuansing saat ini tengah menganalisa dokumen pembangunan proyek tiga pilar yang meliputi pembangunan universitas Islam Kuansing, Hotel Kuansing dan Pasar modern yang menghabiskan dana rakyat Kuansing senilai ratusan miliar rupiah. Proyek tersebut hingga saat ini tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kuansing.
Kemarin, Kamis (20/10/16), Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Jufri SH melalui Kasi Intelijen Revendra SH, mengaku telah menerima semua berkas terkait pelaksanaan proyek tersebut. Dokumen yang disita kejaksaan tersebut mulai dari perencanaan dan proses pelelangan hingga pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut data yang dikumpulkan oleh LSM Suluh Kuansing, proyek tersebut terindikasi terjadi praktek KKN. Dan bahkan hingga saat ini belum ada ketegasan dari penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Karena itu, menurut pengakuan Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes kepada riauterkinicom, Jumat (21/10/16) meminta pihak kejaksaan setelah menerima berkas yang diberikan oleh dinas CKTR Kuansing itu agar segera mengungkap dugaan praktek korupsi.
Baca juga: | |
Suyatno akan Dianugerahi Datuk Setia Amanah | |
Berkas Masyarakat Ludes Terbakar | |
Ribuan Masyarakat Hadiri Pembukaan MTQ Batang Cenaku |
Sebaliknya kata Nerdi, jika Kejaksaan Negeri Kuansing ogah memproses dugaan korupsi tersebut, maka lebih baik Kejaksaan Agung RI mengevaluasi kembali personil-personilnya yang ada di Kejari Kuansing.
Nerdi juga mengakui, beberapa waktu lalu dirinya juga telah melaprkan secara langsung ke Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi tiga pilar ini melalui surat resmi No. 071/LSM-SK/KS/V/2015 tertanggal 27 Mei 2015. Kendatipun telah dilaporkan kata Nerdi, namun komisi anti rasuah itu hingga kini belum juga bergeming untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Tak satupun laporan yang masuk ke KPK itu dari Kuansing ditindaklanjuti mereka. Khusus untuk KPK masyarakat Kuansing kecewa," tegas Nerdi.***(dri)
Proyek Strategis di Kuansing , Dikawal Jaksa | |
Penjelasan Jubir GT Covid - 19 Kuansing Tentang Dua Rapid Test | |
Jaksa Janji Tuntasan Sengkarut Proyek Tiga Pilar Pemkab Kuansing | |
Aneh, Meski Pacu Jalur Merupakan Agenda Nasional, Pemprov Riau Hanya Bantu Dua Baliho dan 30 Umbul-umbul | |
Geram, Warga Kuansing Bakar Sebuah Kafe yang Buka di Bulan Ramadan | |
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Riau | |
Kejati Bali Bersama IAD Gelar Sejumlah Kegiatan Bakti Sosial | |
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 Sebagai Bentuk Kepedulian Kejaksaan RI kepada Masyarakat dan kepada Warga Adhyaksa | |
Rembuk Stunting Aksi III, Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Jaga Konsentrasi | |
JAM-Pidum Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice | |