Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
PEMKAB ROHUL DIMINTA TINJAU ULANG HGU PT SAI

hsn
Rabu, 20 Des 2017 | dilihat: 539 kali

ROKAN HULU,amanatrakyat.com

Tokoh Masyarakat Desa Teluk Aur, Kecamatan Ramba Samo,  Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), H Akhyarudin sebagai pengurus kelompok UPP dan RSDP tahun 1980 sampai dengan 2017, meminta kepada seluruh instansi terkait, terutama kepada Bupati Rohul agar perhatiannya terkait konflik lahan di wilayahnya.

 

Kemudian, dijelaskannya, sehubungan akan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU)  PT  SAI, seluas 300 hektar sebelum pemekaran desa sebagian Kebun RSDP dan UPP.

 

“Kebun RSDP, ada yang kami nilai tumpang tindih,” kata tokoh masyarakat Rambah Samo H Akhyarudin, Selasa (19/12).

 

Lanjutnya,  pada tahun 2019 dan lahan tersebut adalah kepemilikan masyarakat Rambah Samo pada tahun 1988 sampai dengan tahun 2007, setelah terjadinya pemekaran desa maka lokasi tersebut berada diwilayah desa Teluk Aur dan desa Seikuning

 

H Akhyarudin membenarkan atas keberadaan lokasi RSDP dan akan berakhirnya pada tahun 2019, atas peninjauan ulang lokasi HGU PT SAI pada tahun lalu.

 

” Bukanlah untuk perpanjangan HGU, tetapi adalah sebagian ulang keberadaan lahan tersebut,”  katanya.

 

(B Ritonga)

 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © PT. Tuah Melayu Pers
All right reserved