Bangkinang, AR.Com
Bertempat diruang pertemuan Taman rekreasi Stanum Bangkinang Kota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kampar menyelenggarakan Sosialiisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Penyerahan syarat dukungan, penelitian dan verifikasi Perseorangan Calon peserta Pemilihan Umum dan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Kamis (12/4).
Dalam kegiatan tersebut KPU mengundang utusan Parpol, Tokoh masyarakat, Ormas, Tokoh agama, Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Kampar dan Media Masa sebagai peserta Sosialisasi. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPUD Kabupaten Kampar Yatarullah, S.Ag.SH,Mum
Yatarullah menjelaskam bahwa sosialisasi ini sengaja didahulukan untuk pencalonan Anggota DPD karena ada persyaratan lain dari DPR/DPRD yang harus dipersiapkan untuk diserahlan ke KPU.
Baca juga: | |
Kejaksaan Perdalam Dugaan Korupsi, Pembangunan Monas PDRI | |
Pegawai Pelalawan Banyak Terindikasi Sebagai Pengguna Narkoba | |
Disparekraf Gelar Pameran dan Pembinaan Fotografi se Riau |
Dikatakannya lagi bahwa Sistem Pencalonan Anggota DPD Pada Pemilu 2019 sudah dalam bentuk online yang dinamakan Sisten Informasi Pencalonan Peserta Perseorangan (SIPPP), sebulan sebelum pendaftaran di mulai atau dibuka semua persyaratan harus sudah di upload ke sistem tersebut, jelas Yatarullah.
Setiap Provinsi calon Anggota DPD hanya 4 (empat) orang jumlah tersebit tidak berdasarkan jumlah Penduduk, misalnya di Pulau Jawa meski penduduknya padat untuk DPDnya tetap sama.
Dijelaskannya pula bahwa untuk sample dukungan 10 persen untuk di Verifikasi oleh KPUD Kabupaten/Kota dan pencalonan anggota DPD dibutuhkan 2000 dukungan tersebar 50 persen di Kabupaten/Kota dan persyaratan lainnya yang diserahkan ke KPU Provinsi.
Dalam sosialisasi tersebut dibuka tanya jawab dan salah seorang peserta dari Media Masa Aprizal,SE Mantan Ketua PWI Kampar mempertanyakan soal Publikasi para Calon dalam bentuk Iklan atau bener di Media Cetak dan Onlene karena terkesan dibatasi oleh KPU. Atas pertanyaan tersebut pihak KPU yang disampaikan oleh Ketua Yatarullah mengakui bahwa hal tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.
Pemkab Kampar Lakukan Rapat Pembahasan Berita Acara Kesepakatan Bersama PT. PLN | |
Kampar Terima Sertifikat Bebas Frambusia Dari Menteri Kesehatan RI | |
Silaturrahmi Ke Siak, Pj Sekda Kampar disambut Hangat Oleh Sekda Siak | |
Pj Bupati Apresiasi KPU Kampar Lakukan Rapat Pleno Pertama di Riau. | |
Pj Sekda Tinjau Lokasi MTQ Ke- 53 Tingkat Kabupaten Kampar. | |
Sukses Laksanakan Operasi Ketupat, Kajati Riau Berikan Apresiasi dan Ucapan Terima kasih Kepada Irjen Iqbal | |
FKUB Provinsi Riau Puji dan Apresiasi Polda Riau atas Penangkapan Besar Narkoba | |
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama | |
Kwarcab Pramuka Cabang Kampar Terima 250 Pcs Kain Sarung dari PT. BSP | |
Kajati Riau Bersama FKPD Tinjau Pos Mudik Lebaran 2024 | |