Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Hari Ini, Presiden Jokowidodo akan Serahkan SK Hutan Adat untuk Kampar

indra
Jumat, 21 Feb 2020 | dilihat: 489 kali
Foto:

foto by : cakaplah 



AmanatRakyat.com, Jika tak ada aral melintang, hari ini Jumat (21/2/2020), dua kenegerian di Kabupaten Kampar akan mendapatkan surat keputusan (SK) hutan adat dari Pemerintah Republik Indonesia. SK ini akan diserahkan langsung kepada perangkat adat dua kenegerian oleh Presiden Joko Widodo di Taman Hutan Raya (Hatura) Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak.

 

Dua Kenegerian ini adalah Kenegerian Kampa dan Kenegerian Patapahan. "Dari provinsi Riau hanya dua kenegerian ini yang hutan adatnya di-SK-kan oleh presiden," cakap Ketua Tim Kerja Percepatan dan Penetapan Hutan Adat Kampar (TKP2HAK) Himyul kepada awak media, Jumat (21/2/2020).

 

Himyul menjelaskan, di Riau saat ini ada 308 komunitas adat, dan yang diusulkan ke pemerintah hutan adatnya hanyalah Kampar. Karena untuk bisa mengusulkan hutan adat banyak yang perlu dipersiapkan. Salah satunya adanya regulasi dari pemerintah daerah, berupa SK dari bupati atau gubernur. Pemkab Kampar sendiri sudah mengeluarkan 7 SK hutan adat tersebut.

 

Usulan yang disampaikan untuk lima hutan adat yaitu Hutan Adat Kuok, Hutan Adat Petapahan, Hutan Adat Rumbio, Hutan Adat Batu Songgan, Hutan adat Kampa.

 

Dari lima usulan yang disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini yang disetujui baru dua, yaitu Hutan Adat Kampa, dengan SK Nomor 7504/menlhk-PSKL/PTKHA/KUM-1/9/2019 dan Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida dan Ghimbo Pomuan Kenegerian Kampa, Kecamatan Kampa dengan luas 256 hektare.

 

Untuk Petapahan SK Nomor 2503/menlhk-PSKL/PTKHA/KUM-1/9/2019, Hutan Adat Ghimbo Putui Kenegerian Petapahan, Kecamatan Tapung, dengan luas 251 hektare.

 

Menurut Himyul, dengan adanya SK ini memberikan manfaat bagi masyarakat adat, pertama adanya pengakuan keberadaan hutan ini milik masyarakat adat dan pengakuan ini berlaku tidak ukuran tahun atau masa namun bisa selamanya.

 

"Selama masyarakatnya masih ada, selama adatnya masih dipakai sebagai aturan masyarakat," terangnya.

 

Manfaat kedua, hutan adat ini adalah dalam pengelolaan hutan adat nantinya akan mendapat bantuan atau fasilitas dalam mengelola tersebut. Bisa dari pemerintah dan pihak lain.

 

SK ini akan diterima oleh perangkat adat di dua kenegerian, bersama dengan siompu, kepala desa dan unsur pemuda.

 

Sumber : CAKAPLAH

Editor : IND



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © PT. Tuah Melayu Pers
All right reserved