Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti Dari 86 Perkara Tindak Pidana Umum

Hs
Selasa, 27 Feb 2024 07:13 WIB | dilihat: 132 kali

Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali musnahkan barang bukti dari berbagai bentuk perkara tindak pidana umum (Pidum). Pemusnahan BB dilaksanakan di belakang kantor Kejari, Selasa (27/2/2024).

Barang bukti tindak pidana umum yang di musnahkan berupa Narkotika sebanyak 61 perkara dengan total berat bersih 217.29 gram dengan rincian terdiri dari Shabu-shabu dengan berat bersih 174.37 gram, Pil Extacy dengan berat bersih 2.92 gram serta Daun Ganja Kering dengan berat bersih 40 gram.

Kemudian Barang Bukti lainnya sebanyak 25 perkara, terdiri dari Pakaian, senjata tajam, kayu terbakar, gembok dan lainnya.

Barang bukti di musnahkan dengan cara di blender, di bakar maupun di rusak hingga tidak dapat di pergunakan lagi.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi BB AbdAbdurrachman, SH, Kasi Pidum Hari Naurianto, S.H dan Kasi Pidsus Priandi Firdaus, S.H., M.H mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti yang dilakukan telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) Bidang PB3R Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Pemusnahan BB terang Yuliarni, juga berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print – 33/L.4.20/Kpa.5/02/2024 tanggal 26 Februari 2024, yang amar putusannya memutuskan / memerintahkan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Barang Bukti lainnya.

“Dengan dilaksanakannya pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tahun 2023,” terang Yuliarni.

Selain itu tambahnya, dengan pemusnahan ini juga dapat mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti atau AGHT yang dapat timbul dari keberadaan Barang Bukti yang penting atau rawan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Pemusnahan BB itu juga dihadiri Kapolsek Bangko diwakili Kanit Reskrim, Danramil diwakili Batituud Koramil 01/Bangko Peltu Wan Fahrizal, Kepala Dinas Kesehatan Rohil, para Jaksa eksekutor Kejari Rohil serta para pegawai. (Rilis)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © PT. Tuah Melayu Pers
All right reserved