JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang
sudah berada di wilayah Indonesia.
Baca juga: | |
Gubri Tinjau Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan TPI di Dumai | |
Terjadi Perubahan Transisi Cuaca Hingga Akir Maret | |
Bupati Bangga Atas Perhatian Provinsi, Jembatan Pesajian Segera dibangun |
Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia. Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya
keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam
menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.***
Terkait Perkara Impor Gula, Jaksa Periksa Direktur YS dan DirekturTSC sebab | |
Kejagung Periksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Komoditas Timah | |
Jaksa Agung RI Beri Arahan dalam Kunjungan Kerja di Kejati Sumsel | |
Penyidikan Kasus Tambang Timah di Bangka Belitung, Barita Simanjuntak: Jaksa Tegas, Cermat, Profesional dan Humanis | |
Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP, Direktur Utama YNL Diperiksa Jaksa | |
KPU Kampar Umumkan Nama-nama PPK Terpilihn Untuk Pilkada 2024 | |
JPU Kejari Jakarta Timur Terima Penyerahan Tersangka dan BB dari Penyidik JAMPIDSUS Kejagung RI | |
Hasil Putusan Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Program Pelayanan Administrasi Perkantoran DPRD Rohil Anggaran 2019 | |
Kejati Riau Terima Kunjungan Tim Direktorat Penindakan JAMPIDMIL Kejaksaan RI | |
Jadi Tersangka Korupsi, Kejati Riau Tahan Kadis Pendidikan Riau | |