BENGKALIS- Diduga melakukan tindak pidana pencurian, anak baru gede (ABG) YD berumur 14 tahun warga Desa Kelapapati Darat, Bengkalis ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis, Kamis (12/1/17) sekitar pukul 01.00 WIB.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, 1 televisi, speaker, tablet android.
Tersangka diamankan petugas setelah menerima laporan dari korban Hendy Suryawan (43) warga Jalan Senayan, Kelurahan Damon, Bengkalis bahwa kediamannya disantroni maling Senin (9/1/17) pukul 12:00 WIB.
Baca juga: | |
Ditangkap Polisi | |
Sedang Jaga Warung, Seorang IRT di Duri Ditikam OTK | |
Pencuri Sapi Ditangkap Polisi |
Dari penyelidikan polisi, memperoleh informasi tersangka berada di kediamannya dan langsung diamankan petugas. Dari keterangan tersangka, pelaku utama masih B (30) masing dikejar oleh petugas.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono dilansir dari Humas Polres membenarkan diamankannya tersangka pencurian belasan umur tersebut. Tersangka dan barang bukti diamankan petugas di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut.***(dik)
Rekomendasi untuk Anda
Bengkalis
Saya Birokrat yang Dititipkan di PWI, Karena Lahir dari Wartawan | |
Tokoh Masyarakat dan Pemuda Bengkalis Siap Bersenergi Dengan Kepolisian | |
Wujudkan Program Meranti Cerdas, Meranti Gandeng Polbeng dan STAIN Bengkalis | |
Sempat Nikah Siri, Jaksa Gadungan Diringkus di Bengkalis | |
Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terjerat di Bengkalis | |
Berita Terbaru
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Riau | |
Kejati Bali Bersama IAD Gelar Sejumlah Kegiatan Bakti Sosial | |
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 Sebagai Bentuk Kepedulian Kejaksaan RI kepada Masyarakat dan kepada Warga Adhyaksa | |
Rembuk Stunting Aksi III, Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Jaga Konsentrasi | |
JAM-Pidum Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice | |