SIAK - Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Siak Ardi Ifrandi sudah mengirim surat berkali-kali ke PU Provinsi Riau, terkait kerusakan jalan provinsi di wilayah kabupaten Siak.
Namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Padahal, waktu pengerjaan tambal sulam jalan itu belum genap 6 bulan.
Sehingga ia menyebut harusnya rekanan PU provinsi melakukan perbaikan karena masih dalam masa pemeliharaan.
"Kita sudah capek menyampaikan kondisi jalan provinsi itu, tapi ya dicuekin.
Baca juga: | |
Kades Yusri : Jalan Lintas Selatan Rusak Parah. Dinas Terkait Diminta Turunkan Alat Berat | |
Jalan Lintas Provinsi di Kecamatan Peranap Semakin Memprihatinkan |
Berdasarkan UU 38 tahun 2004 pasal 15 dan 16 serta PP 34 tahun 2006 pasal 27 dan 28 sudah dijelaskan, bahwa pemeliharaan jalan merupakan tanggung jawab penyelenggara jalan sesuai dengan status jalan yang ada. Sehingga jalan provinsi tidak bisa diperbaiki pihak kabupaten.
"Kalau kita yang menganggarkan untuk perbaikan jalan itu tentu kita salah. Pasti jadi temuan. Maka, jalan itu akan lebih parah selama tidak dipernaiki provinsi," kata dia.
Bupati Alfedri : Peruntukan Dana Kampung Lebih Kepada Pemberdayaan Masyarakat | |
Pisah Sambut Kapolres Siak, Bupati Alfedri Semoga Selalu Bersinergi Bersama Kami | |
Bupati Alfedri Sampaikan Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Siak | |
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Musrenbang dan Konsultasi Rancangan Awal RKPD Kabupaten Siak Tahun 2023 | |
Gowes HPN dan HUT PWI Sangat Meriah di Siak | |
Datuk Seri Muspidauan Dorong Transparansi Program Pembangunan di Kota Pekanbaru | |
Program Baru Adhyaksa Awards wujud apresiasi terhadap jaksa yang berprestasi | |
Kajati Riau mengikuti Kegiatan Kunker JAM Intelijen Kejaksaan Agung RI secara virtual | |
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan DPO Terpidana Reigen | |
Jaksa Agung ST Burhanuddin Turut Sukseskan Indonesia Sebagai Anggota Penuh FATF | |