Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Jalan Provinsi di Siak Rusak, Surat Dinas PU Siak 'Dicuekin' Dinas PU Riau

trb
Senin, 23 Jan 2017 | dilihat: 996 kali

SIAK - Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Siak Ardi Ifrandi  sudah mengirim surat berkali-kali ke PU Provinsi Riau, terkait kerusakan  jalan provinsi di wilayah kabupaten Siak.

Namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Padahal, waktu pengerjaan tambal sulam jalan itu belum genap 6 bulan.

Sehingga ia menyebut harusnya rekanan PU provinsi melakukan perbaikan karena masih dalam masa pemeliharaan.

"Kita sudah capek menyampaikan kondisi jalan provinsi itu, tapi ya dicuekin.

Sehingga upaya yang kita lakukan sekadar buat rambu. Kita tak punya kuasa atas jalan itu, ya kita coba ingatkan dengan kata-kata, kalau tidak juga ya kita doakan agar Kadis PU Riau tergerak hatinya untuk memperbaiki. Kan begitu ajaran dalam Alquran," kata Ardi, Minggu (22/1/2016).

Berdasarkan UU 38 tahun 2004 pasal 15 dan 16 serta PP  34 tahun 2006 pasal 27 dan 28 sudah dijelaskan, bahwa pemeliharaan jalan merupakan tanggung jawab penyelenggara jalan sesuai dengan status jalan yang ada. Sehingga jalan provinsi tidak bisa diperbaiki pihak kabupaten.

"Kalau kita yang menganggarkan untuk perbaikan jalan itu tentu kita salah. Pasti jadi temuan. Maka, jalan itu akan lebih parah selama tidak dipernaiki provinsi," kata dia.



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © PT. Tuah Melayu Pers
All right reserved