AmanatRakyat.com, - Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan wabah Covid-19, Achmat Yurianto mengatakan menjaga jarak ketika berkomunikasi atau social distancing guna cegah penularan infeksi virus corona (SARS-CoV-2) saat ini menjadi perintah bagi warga bukan lagi sekedar anjuran.
Jaga jarak menurutnya harus dilakukan demi menekan penyebaran wabah virus corona yang hingga saat ini masih terjadi di Indonesia.
"Jaga jarak sosial dalam komunikasi, ini bukan imbauan, ini dimaknai perintah yang harus dilakukan," kata Yuri saat melakukan konferensi pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta dan disiarkan secara langsung, Minggu (5/4).
Tak hanya jaga jarak, untuk menekan laju penyebaran wabah virus yang kemudian dinamai sebagai Covid-19 itu, masyarakat juga harus menajaga kebersihan dengan cuci tangan selama 28 detik memakai sabun.
Warga juga tidak boleh sembarangan menyentuh bagian wajah, yakni hidung, mata, mulut selama tangan tersebut kotor atau belum cuci tangan.
"Cuci tangan gunakan sabun, pakai masker, hilangkan kebiasaan sentuh wajah, mulut, hidung mata saat tangan tidak bersih," kata Yuri.
Dalam kesempatan itu, Yuri menyebut masih banyak warga yang tertular wabah virus yang mucul pada akhir 2019 di Kota Wuhan itu. Sebab kata dia, banyak orang yang menderita corona justru tanpa gejala dan merekalah yang memperparah wabah penularan virus ini.
"Masih ada sebagian dari kita yang tidak sadar kalau kita rentan tertular. Sehingga masih ada yang belum jaga jarak, belum pakai masker, masih ada yang belum rajin cuci tangan dengan sabun dan air," katanya.
Padahal dia sendiri meyakini bahwa pemerintah dan masyarakat bersama-sama bisa mengendalikan penyakit ini. Kuncinya adalah dengan mengikuti semua anjuran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. ?
"Mari semua mulai hari ini gunakan masker, masker untuk semua, saling ingatkan mana kala ada yang tidak pakai ingatkan agar pakai. Kuncinya adalah dispilin. Kebersamaan pengendalian penyakit adalah penting," kata dia.
Editor : Indra
Sumber : Cakaplah
Kejagung RI Periksa 2 Orang Manager Marketing Terkait Perkara Impor Gula | |
Jaksa Agung Melantik Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lemb | |
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 Kuhap. Terdakwa Berhak terima Surat Dakwaan | |
Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan Atas Gugatan Praperadilan Tersangka BS | |
Kejaksaan Tinggi Maluku Mengadakan Pra Musrembang Nasional Tahun 2024 | |
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Riau | |
Kejati Bali Bersama IAD Gelar Sejumlah Kegiatan Bakti Sosial | |
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 Sebagai Bentuk Kepedulian Kejaksaan RI kepada Masyarakat dan kepada Warga Adhyaksa | |
Rembuk Stunting Aksi III, Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Jaga Konsentrasi | |
JAM-Pidum Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice | |