Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Ronaldo: Kita Taat Akan Prosedur Perizinan

Lim
Rabu, 27 Mei 2020 | dilihat: 474 kali

 

AmanatRakyat.com - (ROHUL), "Kita patuh dan taat akan segala ketentuan prosedur dalam pengurusan perizinan untuk penambangan Galian C yang ada di Kabupaten Rohul".

 

Demikian ditegaskan Ketua Asosiasi Pengusaha Galian C wilayah Rokan Kiri, Kabupaten  Rohul, Ronaldo, kepada amanatrakyat.com, Senin 25 Mei 2020.

 

 

Diakui Ronaldo, sejak keluarnya UU No 23, pihak pengusaha galian C yang ada di Kabupaten Rohul sangat kesulitan untuk melakukan pengurusan perizinan khususnya pada pertambangan galian C, karena terkendala dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat itu belum rampung.

 

Akibatnya, izin-izin penambangan galian C tersebut expired habis, dan tidak pula bisa diperpanjang, karena otoritas yang mengeluarkan perizinan tersebut berpindah bukan lagi di Rohul, namun di Provinsi Riau.

 

Disisi lain, kebutuhan material dari batu krikil juga sangat mendesak guna  menunjang kelanjutan pembangunan proyek-proyek infrastruktur baik proyek Kabupaten Rohul, Provinsi Riau dan Proyek Strategis Nasional  seperti jalan Tol.

 

Selain itu, produk galian c juga sangat dibutuhkan untuk menuhi kebutuhan penyiraman jalan-jalan kebun masyatakat, jalan umum serta pembangunan rumah dan bangunan ruko masyarakat.

 

Akibatnya, penambangan inipun mau tak mau terpaksa dilangsungkan, guna memenuhi kebutuhan material pembangunan proyek dan menghidupi ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya bekerja di beberapa stone crusher yang ada di Rohul.

 

Dikatakan Ronal, selama ini sejumlah pengusaha Tambang Galian C sudah berupaya untuk melakukan pengurusan pengajuan rekomendasi perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kab Rohul.

 

Namun usaha untuk mengurus rekomendasi tersebut terkendala.

Baru baru ini, Dinas PMPTSP sudah melayangkan surat edaran kepada pengusaha tambang galian C, agar mengajukan kembali kepengurusan perizinan tambang galian C-nya.

 

"Kita akan patuhi dan taat terhadap prosedur apa yang dianjurkan pemerintah, dalam hal ini Dinas terkait", ujar Ronal.

 

Bahkan dikatakan Ronaldo, sebagai wujud kepatuhan dan ketaatannya terhadap aturan pemerintah, Ronal sudah mencoba komunikasi dengan kepala BAPENDA Kab Rohul, bagaimana potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor galian C tersebut dapat masuk kedaerah.

 

"Karenanya saya coba menginisiasi rekan pengusaha galian C, mengumpulkan dana untuk selanjutnya kami serahkan ke Bapenda Rohul, namun jawab Bapenda, model sistem seperti itu adalah pungli, karena belum ada dasar hukumnya", ujar Ronal saat konsul dengan Bapenda.

 

Inisiasi mengumpulkan dana untuk diserahkan ke BAPENDA secara paralel dilaksanakan dengan mengajukan surat perizinan untuk tambang galian c sesuai dengan surat edaran yang telah dilayangkan Dinas BMPTSP.

 

Salah satu wujud kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan yang ada terlihat beberapa galian C yang sudah eksploitasi itu sudah dilaksanakan reklamasinya. Hal ini dapat kita lihat pada sejumlah penambangan di wilayah dekat Masjid Babul Hidayah-Ujungbatu.

 

Ronal juga mengakui bahwa dalam penambangan galian C tersebut, tetap mengedepankan keutuhan kelestarian lingkungan disesuaikan dengan peta wilayah yang dikeluarkan oleh Menteri LHK Nomor:SK 903/menLHK/SETJEN/PLA/2/12/2016, tentang kawasan Hutan Provinsi Riau.

 

Dimana dalam peta wilayah tersebut, beberapa zona wilayah di Riau terkhusus Kabupaten Rohul tidak boleh dilakukan penambangan galian C, dan itu sangat kita patuhi.

 

Ronaldo juga menyatakan bahwa 75 persen objek lokasi tambang yang direklamasi bisa dimanfaatkan dan sangat lebih bagus dimanfaatkan untuk bercocok tanam, jika dibandingkan pada kondisi kultur tanah sebelumnya.(lim)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © PT. Tuah Melayu Pers
All right reserved