Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi
AmanatRakyat.com, (PEKANBARU),-Pemerintah Provinsi Riau, telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH), dari pemerintah pusat, setelah ditunda selama dua tahun. DBH yang diterima sebanyak Rp439 Miliar dari kurang salur pemerintah pusat tahun 2018. Sedangkan untuk DBH tahun 2019 belum disalurkan oleh pemerintah pusat.
Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, dengan adanya anggaran DBH yang sudah disalurkan oleh pemerintah pusat ini, membuat Pemprov Riau menjadi lega, dan kembali akan menjalankan kegiatan yang ada di Provinsi Riau.
“DBH yang kurang salur sudah terealisasi tahun 2018 sudah dapat, yang
2019 belum akan diatur oleh Kementrian PMK dan akan dibayarkan bertahap. Yang sudah terima tahun 2018 kurang bayar sebesar Rp439 lebih, dan kita bisa sedikit lega,” ujar Syahrial Abdi, Kamis (28/5).
“Sebelumnya kita sudah melakukan relokasi anggaran, sekarang dengan adanya anggaran itu, bisa mengatur casflow, bisa mengatur uang dalam satu bulan dimanfaatkan. Seperti pembayaran gaji TPP, casflow doatur dalam belanja wajib pegawai,” jelasnya lagi.
Selanjutnya di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga bisa memanfaatkan anggaran yang ada di rekening OPD yang di depositokan. Dimana nantinya pada APBD Perubahan kembali menyusun kegiatan yang tertunda, setelah adanya realokasi anggaran.
Baca juga: | |
NPC Riau Sambut Atlet Riau Pulang dari Singapura | |
Pejabat Pemprov Riau Hasil Assesment Dicecar Soal Politik Uang | |
Jefry Noer : Dinas Terkait Harus Cepat Tanggap |
“Jadi Kalau sudah diatur casflow sudah diatur yang di kasda dan belum termanfaat, bisa menanfaatkan lagi yang ada di deposito. Di APBD perubahan disesuaikan kembali ke fungsi awal mana yang prioritas, mudah-mudahan tidak terlalu lama,” ungkap mantan Pj Bupati Kampar ini.
Sementara itu, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, membenarkan DBH dari pemerintah pusat telah disalurkan dan masuk dalam kas daerah. Anggaran tersebut nantinya akan digunakan sesuai peruntukan melalui arahan pimpinan.
“Sudah masuk dalam kas daerah, itu besarannya Rp439 lebih. Tentu anggaran ini sangat bermanfaat sekali bagi kita dalam menjalankan kegiatan lain pada tahun ini,” jelas Indra.
Terkait dengan Dana Alonasi Umum (DAU) yang sempat ditahan sebesar 35 persen dari anggaran DAU Riau yang berkisar sebesar Rp110 Miliar. Indra menjelaskan, pemerintah pusat telah mentransfer sisa DAU Riau, setelah dipenuhinya persyaratan yang harus dilengkapi.
“DAU kita yang sempat tertahan sebesar 35 persen sudah dintransfer pusat. Dan kita sudah memenuhi syarat yang kurang dari SKB dua mentri. Hak kita yang ditahan itu 35 persen dari Rp110 Miliar lebih, sekarang sudah dipenuhi dan sudah di transfer,” tutup Indra. (MCR)
Editor : Indra
Wawancara Media Bisnis Indonesia dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau | |
Bawaslu Riau Gelar Tiga Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu | |
SATU PERKARA DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAGUNG RI | |
Aswas Kejati Riau mengikuti Kegiatan HaloRB secara virtual | |
Pemprov Riau Perbaiki Paving Blok Masjid Nur Ilham Bengkalis | |
Komisi Kejaksaan Puji Public Trust Kejaksaan, Kejaksaan Hebat dan Humanis | |
Datuk Seri Muspidauan Dorong Transparansi Program Pembangunan di Kota Pekanbaru | |
Program Baru Adhyaksa Awards wujud apresiasi terhadap jaksa yang berprestasi | |
Kajati Riau mengikuti Kegiatan Kunker JAM Intelijen Kejaksaan Agung RI secara virtual | |
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan DPO Terpidana Reigen | |